FAQ

Pertanyaan-pertanyaan yang paling sering disampaikan:

Pertanyaan 1: 
Berapa sebenarnya waktu yang diperlukan untuk menguasai sebuah bahasa asing?

Jawaban:
Dalam setiap bahasa terdapat beberapa tingkatan yang harus dilalui. Jika mengacu pada tujuan penguasaan bahasa secara mahir maka diperlukan waktu paling cepat 1,5 tahun belajar secara intensif dengan guru yang benar-benar memahami kebutuhan siswanya. Tetapi dalam prakteknya, kebutuhan siswa mempelajari bahasa asing adalah hanya sekadar untuk berkomunikasi dan bukan untuk mencapai tingkatan tertinggi dari sisi akademis. Maka LPBA Al-Hikmah, berdasarkan pengalaman gurunya selama lebih dari 30 tahun, menyarankan pembelajaran waktu paling minimal yang diperlukan seorang siswa adalah sekitar 100 jam dengan bimbingan guru yang benar-benar memahami kebutuhan siswanya serta dengan kurikulum yang sesuai.

Pertanyaan 2:
Mengapa LPBA Al-Hikmah tidak mau melayani jasa interpreter untuk pelanggan lokal?

Jawaban:
Kebanyakan pelanggan lokal belum bisa menghargai jasa layanan interpreter kami dengan harga yang pantas. Bahkan untuk jasa penterjemahan non-dokumen sebesar Rp. 30.000 saja masih banyak pelanggan lokal yang berkeberatan. Selama ini pelanggan lokal menganggap kedudukan jasa interpreter kami adalah seperti jasa pemandu wisata. Maka yang seringkali terjadi saat pembicaraan mengenai biaya, pelanggan lokal akan mundur dan mengkaitkan isu biaya dengan UMR lokal. Perlu diingat bahwa pelayanan jasa interpreter kami adalah berstandar internasional. Petugas kami telah terlatih dalam standar internasional sejak 1998 sehingga kepuasan pelanggan merupakan prioritas kami.

Pertanyaan 3:

Berapa biaya yang dibebankan LPBA Al-Hikmah untuk jasa interpreter kepada pelanggan asing?

Jawaban:
Untuk standar terendah adalah Rp. 200.000,- per jam (untuk jasa interpreter bahasa Inggris urusan sosial non-binis). Ini adalah standar biaya yang bisa kami berikan sebagai contoh. Jika pelanggan menghendaki jasa interpreter dalam bahasa lainnya atau untuk urusan bisnis maka biaya per jamnya adalah lebih tinggi. Selain itu, masih ada biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan sesuai kepentingan pelanggan.

Pertanyaan 4:

Standar internasional seperti apa yang bisa diberikan oleh LPBA Al-Hikmah kepada pelanggan asing?

Jawaban:
Yang pasti, kami bukan sekadar interpreter biasa. Kami telah berpengalaman sejak 1998. Kami bisa melakukan pengaturan perjalanan sosial dan bisnis, mengurus surat-surat yang diperlukan dan benar-benar menjadi juru bicara bagi kepentingan pelanggan. Tentu saja dalam beberapa hal seperti pengurusan surat-menyurat, pelanggan asing masih dikenai biaya tambahan dan biasanya mereka tidak berkeberatan.

Pertanyaan 6:

Bagaimana jika ada pelanggan lokal yang bersedia mengikuti aturan-aturan main LPBA Al-Hikmah dalam jasa interpreter ini?


Jawaban:
Semuanya harus bisa dibuktikan "hitam di atas putih" karena masih banyak poin-poin kontrak yang tidak bisa disebutkan di sini. Jika pelanggan lokal bersedia memenuhi poin-poin kontrak dari kami, maka kami akan menganggap bahwa mereka adalah pelanggan lokal yang berwawasan internasional.